A. Bentuk Gabungan Bisnis.
Perusahaan dapat menggabungkan aktivitasnya sebagian saja atau keseluruhan. Penggabungan itu dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja pada waktu yang akan datang sesudah melakukan penggabungan. Berbagai jenis gabungan memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan dalam suatu keadaan yang berbeda pula. Rincian dari masing-masing jenis penggabungannya dapat diuraikan dibawah ini.
1. Kartel.
Kartel merupakan bentuk konsentrasi beberapa perusahaan sejenis, dimana perusahaan yang mengadakan konsentrasi tersebut mengadakan perjanjian diantara mereka. Mereka bebas bergerak, hanya hal-hal tertentu terikat perjanjian, bentuk kartel antara lain:
a. Kartel kondisi, kartel dalam pengaturan pada kondisi tertentu.
b. Kartel harga, kartel yang perjanjiannya dilakukan untuk menetapkan harga maksimum dan minimum dari barang yang dijual.
c. Kartel produksi, kartel yang perjanjiannya untuk mengatur luas dan kuantitas produksi.
d. Kartel wilayah, perjanjian untuk mengatur daerah penjualan.
e. Kartel pembagian laba, perjanjian untuk membagi laba karena melakukan kerja sama yang lain.
f. Kartel sindikasi, perjanjian antar perusahaan yang diciptakan perusahaan untuk kepentingan:
- Kantor penjualan bersama.
- Mencari sumber dana bersama.
- Memberi dana bersama.
- Membeli perusahaan bersama.
2. Merger.
Suatu konsentrasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan raksasa dimana perusahaan yang menggabungkan diri tersebut melebur diri (fusi) sehingga menjadi perusahaan yang besar. Karena sudah melebur menjadi satu perusahaan maka segala permasalahan dan keadaan sebelumnyaakan menjadi pktivitas perusahaan gabungan. Merger ini akan berdampak juga dalam pengelolaan sumber daya manusia, dalam struktur keuangan dan hal-hal lainnya.
3. Akuisisi.
Yaitu suatu perusahaan yang membeli kepemilikan dari perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya sehingga akan menguasai manajemen perusahaan yang dibeli kepemilikan perusahaannya itu. Dalam akuisisi nama dan merek produk yang dibeli dapat saja tetap seperti sebelum dibeli tetepi dapat juga berganti yang baru.
4. Sindikasi.
Penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan atau memberi pinjaman atau member perusahaan. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan jika sendiri dilakukan atau memenuhi jumlah kebutuhan yang diinginkan.
5. Konglomerasi.
Kepemilikan beberapa perusahaan atau rumpun berjenis-jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik. Hal ini dapat dilakukan dengan membeli perusahaan yang lain, mendirikan perusahaan baru atau melakukan akuisisi. Jenis perusahaan yang dibeli atau didirikan baru itu dapat horizontal, vertikal maupun campuran.
Horizontalmaksudnya, sejumlah bisnis yang dimilikinya pada satu jenis usaha yang sama atau hampir sama, misalnya usaha dibidang keuangan (bank, asuransi).
Vertikalmaksudnya, sejumlah bisnis yang dimillikinya pada satu jenis usaha yang terkait bahan baku, barang jadi sampai ke pengecernya. Misalnya bisnis penanaman gandum, penghasil terigu dan pengolahan mie.
Campuranmaksudnya, sejumlah bisnis yang dimilikinya pada jenis berbagai usaha yang dapat atau tidak terkait satu dengan yang lainnya.
B. Jenis Organisasi Bisnis (Syirkah).
Perseroan (syirkah) dari segi bahasa bermakna penggabungan dua bagian atau lebih, sedemikian bergabungnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Adapun menurut syara’ perseroan adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih, yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.
Jadi syirkah adalah akad antara dua orang atua lebih yang keduanya sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan tujuan mencari keuntungan. Hikum dari syirkah mubah dan boleh dilakukan antara sesama muslim atau orang islam dan orang kafir dzimmi.
Menurut jumhur ulama’ rukun syirkah ada tiga, antara lain:
- Shighot aqad (ijab dan qabul)
- Pihak yang berakad baik yang membawa modal ataupun membawa keahlian dan tenaga.
- Usaha.
Adapun syarat dan sahnya akad syirkah tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan, yaitu harus sesuatu yang bisa dikelola dan ditransaksikan atau transaksi perseroan ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan, sehingga sesuatu yang bisa dikelola sama-sama mengikat mereka.
Perseroan dianggap tidak sah apabila yang melakukannya termasuk dalam kategori orang yang tidak boleh mengelola harta. Misalnya, dilakukan oleh orang yang dikendalikan orang lain.
Syirkah dapat berbentuk hak milik atau trasaksi syirkah adalah syrikahterhadap zat barang, seperti syarikah terhadap barang yang diwarisi oleh dua orang atau orang yang dibeli oleh keduanya.
Pembahasan akan diawali dengan pengenalan usaha bersama (perseroan) atau syarikah berikut macamnya dalam prespektif islam terdapat lima jenis syirkah, antara lain:
1. Syarikah Al-Inan
Syarikah al-inan adalah syarikah antara dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal kedalam syarikah dan sekaligus menjadi pengelolanya. Kemudian keuntungan dibagi antara mereka berdasarkan kesepakatan.
Syarikah modal Inan ini dinangun dengan prinsip perwakilan dan kepercayaan. Masing-masing pihak yang menyerahkan modal kepada mitranya. Dengan kata lain masing-masing persero saling mewakilkan.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan kesepakatan, yang nisbahnya bisa sama atau berbeda, sedangkan kerugian akan ditanggung kedua belah pihak berdasarkan proporsi modal. Keterangan masalah ini dikemukakan oleh Abdurrazzaq didalam kitab Al-Jami’ dari Ali r.a mengatakan “pungutan itu bergantung pada kekayaan, sedangkan laba bergantung pada apa yang sepakati bersama.”
2. Syarikah abdan.
Syarikah abdan adalah perseroan antar dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya, misalnya syarikah antara insinyur sipil dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan. Keuntungan yang didapat dibagi sesuai dengan kesepakatan, syarikah semacam ini hukumnya mubah. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah dari bapaknya Abdullah bin Masu’d yang mengatakan “Aku, Ammar bin Nasr, dan Saad bin Abi Waqash melakukan syarikah (perseroan terhadap yang kami dapatkan pada perang badr, kemudian Saad membawa dua orang tawanan perang, sedangkan aku dan Ammar tidak membawa apa-apa.” Tindakan mereka dibiarkan Rasulullah SAW.
3. Syirkah Mudharabah.
Syirkah mudharabah atau muqaradhah beraarti bepergian untuk urusan dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal (shohibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudhorib) untuk dikelola atau diusahakan. Sedangkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Dalam teknis perbankan mudhorobah adalah akad kerja sama antara bank yang menyediakan modal dan mudharib (nasabah) yang memanfaatkannya untuk tujuan usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shohobul mal sesuai proporsi modal yang dimudhorobahkan. Jumhur ulama’ mengatakan bahwa rukun mudhorobah adalah:
a. Shohibil mal (pemilik modal).
b. Mudhorib (pengelola).
c. Keuntungan.
d. Usaha yang dijalankan.
e. Akad perjanjian.
4. Syarikah al-wujuh.
Syarikah al-wujuh adalah syarikah antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak diluar kedua orang tersebut. Artinya salah seorang memberiakn modalnya kepada dua orang atau lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudhorib sehingga pengelola tersebut menjadi persero yang sama-sama bisa mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain. Kedua pihak tersebut kemudian boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan.
Syarikah al-wujuh dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme, atau kepercayann dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syariakh al-wujuh diperbolehkan menurut syara’ karena pada dasarnya termasuk syarikah mudhorobah atau syarikah abdan yang juga diperbolehkan.
5. Syarikah Al-Mufawadah.
Syarikah al-mufawadah adalah syarikah gabungan dari berbagai jenis model syarikah, baik inan, abdan, mudhorobah, maupun wujuh. Misalnya dua orang insinyur melakukan syarikah dengan keahliannya (syarikah abdan) keduanya sama-sama memiliki modal yang disyarikahkan (syarikah inan) sementara itu, ada pihak lain yang mensyarikahkan modalnya kedalam syarikah kedua insinyur tersebut.
Pada saat menjalankan syarikah, kedua insinyur itu mendapatkan kepercayaan pedagang untuk membeli barang secara tunda (syarikah wujuh). Gabungan syarikah seperti ini disebut syarikah mufawadhah. Kebolehan syarikah ini didasarkan bahwa menjalankan masing-masing syarikah diperbolehkan, maka menjalankan secara keseluruhan pun di perbolehkan.
Pembubaran syarikah.
Syarikah menjadi batal karena meninggalnya salah seorang persero (syarik), atau salah seorang diantara mereka gila, atau dikendalikan pihak lain karena al-majhur atau karena salah seorang diantara mereka membubarkannya. Apabila syarikah tersebut terdiri dari dua orang, sementara syarikah adalah bentuk akad yang mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, akad tersebut batal dengan dirinya sebagaimana akad wakalah.
Bila salah seorang syarik meninggal dan mempunyai ahli waris yang telah dewasa, ahli warisnya bisa meneruskan syarikah tersebut. Dia juga bisa diberi ijin untuk ikut dalam mengelola, disamping dia berhak menuntut bagian keuntungan. Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, syarik yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila syarikah itu terdiri atas beberapa syarik, lalu salah satu diantara mereka menuntut pembubaran, sedangkan yang lain tetap bersedia melanjitkan syarikah itu, syarik yang lain tetap sebagai syarik, dimana syarikah yang telah dijalankan sebelumnya.
C. Metode Memiliki Bisnis.
Banyak orang menjadi pemilik perseorangan bisnis dengan menilai bisnis mereka sendiri. Namun beberapa orang menjadi pemilik perseorangan tanpa menilai bisnisnya. Dibawah ini adalah metode umum dimana orang menjadi pemilik bisnis yang telah ada.
1. Mengambil Kepemilikan dari Bisnis Keluarga.
Banyak orang bekerja dalam bisnis keluarga dan setelah beberapa waktu dianggap menjadi pemilik. Ini dapat menjadi cara ideal untuk memiliki bisnis karena kinerjanya dapat diprediksikan selama para karyawan utama masih terus bekerja disana. Keputusan besar mengenai proses produksi dan operasi lain perusahaan sudah dapat ditentukan sebelumnya. Jika bisnis punya sejarah keberhasilan, fungsi pemilik baru hanya memastikan bahwa operasional yang ada masih berlanjut secara efisien. Sebaliknya apabila bisnis mengalami kinerja yang buruk, pemilik baru harus merevisi manajemen, pemasaran dan kebijakan keuangan.
2. Membeli Bisnis yang Telah Ada.
Bisnis banyak yang dijual setiap hari disetiap kota. Kadang mereka diiklankan pada lembar koran lokal. Bisnis dijual dengan berbagai alasan misalnya kesulitan keuangan atau pemilik meninggal atau istirahat. Orang yang berfikir ingin membeli bisnis yang telah ada harus menentukan apakah mereka punya keahlian menjalankan bisnis atau paling sedikit memonotor para pelaksana dan manajernya.
Kemudian mereka harus membandingkan keuntungan yang diharapkan dari bisnis ini dari modal yang diperlukan untuk membeli pada pemulanya. Volume penjualan yang lalu mungkin diberikan oleh penjualan bisnis dan dapat dipakai untuk memperkirakan volume penjualan yang akan datang. Nemun demikian, pembeli harus sangat berhati-hati untuk menggunakan angka-angka ini.
Dalam beberapa bisnis seperti praktek dokter gigi dan salon rambut, keuntungan pribadi antara pemilik dan pelanggan sangat kritis. Banyak pelanggan mungkin beralih ke pesaing apabila pemilik berganti untuk tipe bisnis ini. Volume penjualan yang lain akan sangat berpengaruh besar untuk memperkirakan penjualan yang akan datang. Untuk tipe bisnis lain, yang kurang hubungan pribadinya seperti toserba, penggantian pemilik tidak besar pengaruhnya pada pilihan pelanggan (sehingga volume penjualannya tidak begitu berpengaruh).
3. Francise (waralaba).
Francise atau waralaba adalah suatu pengaturan perjanjian dimana seorang pemilik bisnis (franchisor) memeprbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee) memakai merek dagangnya, nama dagangnya atau hak ciptanya, dalam kondisi tertentu. Setiap waralaba menjalankan operasi bisnisnya secara mandiri dan biasanya dimiliki oleh pengusaha perseorangan.
Jenis usaha ini aktivitasnya bisa kecil ataupun besar dan memiliki keunikan dalam modal dan jenis usahanya. Jenis usahanya mengikuti mengikuti perusahaan yang sudah maju sebagai franchisor, aturan dan ketentuan yang lain tinggal mengikutinya tetapi menyediakan tempat sarana dan tenaga kemudian membayar fee kepada franchisor. Jadi terdapat franchisoor (pemilik jenis hak usaha) dan franchisee (yang diberi hak jual).
Franchisor adalah perusahaan yang memberi lisensi kepada perusahaaan lain untuk menggunakan ide dan prosedur menjual barang dan jasa atau untuk memperoleh penghasilan dari royalty atau tipe-tipe pembayaran lain. Franchisee adalah perusahaan mendapat lisensi dengan menggunakan ide perusahaan franchisor, prosedur dan hak eksklusif untuk menjual barang atau jasa dalam daerah khusus.
Pelaku bisnis sebagai franchisee dapat mempeoleh laba jika pendapatannya melebihi boaya operasionalnya dan fee yang dibayarkan. Beberapa waralaba terkenal adalah McDonald’s, mail boxer Etc, Dairy Queen, Super 8 Motels Inc, dan Baskin Robbins. Biaya untuk membeli waralaba dapat sangat bervariasi tergantung pada merek dagang tertentu, tekhnologi dan jasa yang diberikan pada pemberi waralaba tersebut.
Dairy Queen salah satu pemberi izin waralaba (franchisor) terkenal didunia, menggunakan internet untuk memberikan informasi kepada para pembeli izin waralaba dan calon pembeli (franchisee). Misalnya Diary Queen menyediakan informasi pada situsnya mengenai program pelatihan barunya untuk mengajukan aplikasinya untuk member izin waralaba di Amerika maupun diluar Amerika.
Kebanyakan waralaba banyak diklasifikasikan sebagai distributor bisnis gaya rantai atau pengaturan manufaktur.
· Dalam distributor seorang dealer boleh menjual produk yang dihasilkan oleh sebuah manufaktur. Misalnya dealer Chrysler dan Ford adalah waralaba distributor.
· Dalam bisnis gaya rantai, suatu perusahaan diperbolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga dan penjualan produk tersebut. Beberapa contoh adalah McDonal’s dan Holiday Inn.
· Dengan pengaturan manufaktur, sebuah perusahaan diperkenankan menghasilkan produk pemakai formula yang diberikan oleh perusahaan yang lain. Misalnya Microsoft memperbolehkan perusahaan asing untuk menghasilkan perangkat lunak tersebut dijual hanya dalam negara tersebut. Microsoft akan menerima suatu porsi dari penerimaan yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Keuntungan waralaba adalah gaya pengelolaan yang telah terbukti. Pembeli izin waralaba meminta kepada pemberi izin waralaba suatu petunjuk dalam produksi maupun manajemen. McDonald’s memberi pelatihan yang sangat luas kepada pembeli izin waralaba gaya pengelolaan dari pemberi izin sudah terbukti berhasil. Tujuan penerima izin adalah meniru bisnis yang telah terbukti berhasil tersebut dalam lokasi tertentu. Jadi waralaba adalah usaha yang mempunyai resiko lebih sedikit dari pada bisnis yang sama sekali baru, yang telah tercatat mempunyai tingkat kegagalan yang lebih tinggi. Nama yang telah terkenal. Banyak waralaba yang telah dikenal secara nasional karena iklan dari pemberi izin waralaba. Ini membuat penerima izin waralaba mendapatkan nama yang telah dikenal, sehingga dapat meningkatkan permintaan dari produknya jadi pemilik Holiday Inn, Pizza hut, dan penerima izin yang lain tidak perlumengeluarkan uang untuk iklan karena waralaba telah populer dengan pelanggan. Dukungan dana, beberapa penerima izin waralaba menerima dukungan dana dari pemberi izin, yang dapat meyakinkan bahwa penerima izin mempunyai modal yang cukup untuk memulai bisnis waralabanya. Misalnya penerima izin waralaba McDonald’s dapat menerima dana dari McDonald’s. Alternatif lain, penerima izin waralaba dapat menerima waralaba sebagai pinjaman, seperti layaknya untuk pendanaan jangka pendek.
Dua kerugian umum dari bisnis waralaba adalah berbagi keuntungan, sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada pemberi izin waralaba. Penerima izin waralaba harus berbagi keuntungan dengan pemberi izin, biaya tahunan yang harus dibayar sampai 8% lebih dari penerimaan laba yang dihasilkan penerima izin waralaba. Pengendalian keuntungan, penerima izin awaralaba harus tunduk kepada petunjuk mengenai bagaimana memproduksi suatu produk dan bagaimana menentukan harga, dan mungkin juga petunjuk lain. Sebagai akibatnya, kinerja penerima izin waralaba sangat tergantung kepada peraturan ini. Pemilik tidak diperbolehkan mengubag beberapa peraturan ini.
Walaupun pengambilan keputusan sangat terbatas, pemilik izin waralaba masih harus membuat keputusan yang sangat kritis. Mereka harus memutuskan apakah suatu waralaba tertentu dapat berhasil pada lokasi tertentu juga. Walaupun kebijakandan pemasaran sudah ditentukan sebelumnya, pemilik harus bertanggung jawab mengelola pekerjaannya. Mereka harus memberikan kepemimpinan dan motivasi untuk memaksimalkan afisiensi produk. Jadi kinerja penerima izin waralaba sebagian tergantung kepada pemilik dan manajernya.
D. Tingkatan dan Jenis usaha.
Perusahaan dapat diklarifikasikan berdasarkan tingkatan aktivitas dan pemodalannya. Tingkatan dan jenis usaha berdasarkan permodalan tersebut.
1. Usaha Kecil (small business).
Ciri-ciri pada usaha kecil adalah ada keterkaitan antar kepemilikan, operasional dan keuangan yang menyatu. Mempunyai <100 tenaga kerja, mempunyai sedikit pengaruh dalam industri, omset penjualan per tahunnya <Rp. 200 juta. Pada umumnya usaha kecil pemilik adalah sekaligus pengelolanya. Badan hukumnya juga lebih cenderung perorangan atau po dan memiliki fleksibilitas usaha yang sangat tinggi.
2. Bisnis Bagi Hasil dengan Modal Ventura.
Modal ventura merupakan penyertaan modal oleh suatu perusahaan tertentu kepada perusahaan yang lain. Pemberi modal merupakan perusahaan vuntura, sedangkan yang diberi modal dapat perusahaan menengah atau kecil yang memiliki bidang usaha apa saja. Perusahaan yang memperoleh modal ventura akan memberikan kontribusi laba yang diperoleh berdasarkan pada kesepakatan dengan pemberi modal ventura. Oleh karena selalu dilakukan evaluasi dan pengawsan dalam usaha.
3. Perusahaan Besar.
Perusahaan busar adalah perusahaan yang cirinya melebihi dari ciri usaha kecil dan manajemennya menjalankan tugas secara profesional. Pemilik dan manajemennya pada umumnya berpisah dan lingkup pasarnya juga nasional bahkan internasional.
Bahasan selanjutnya adalah bahasan terhadap perusahaan besar. Bisnis kecil dalam perkembangannya ada yang tetap sebagai usaha kecil, tetapi ada yang berkembang menjadi bisnis yang besar.
Menuru Timothy 5 Hatten (1997) perkembangan bisnis dapat diukur dari organisasinya. Tahap awal dari pemilik adalah pengelola, tahap berikutnya merekrut tenaga pembantu untuk dilatih. Tahap ketiga mengangkat manajer dibawahnya. Tahap keempat mengangkat manajer professional dan bawahannya.
E. Pemilik Mengukur kinerja Bisnis.
Pemilik yang menanam modalnya pada suatu perusahaan memusatkan diri pada dua kriteria untuk mengukur kinerja perusahaan antara lain:
1. Imbalan atas Penanaman Modal.
Penanaman modal suatu perusahaan didapatkan dari laba (profit) perusahaan sebagai perusahaan yang menghasilkan penghasilan, sebagian porsinya dari laba ini masuk ke pemerintah sebagai pajak. Kelebihan penghasilan (setelah pajak) adalah imbalan (dalam dolar) kepada pemilik bisnis.
Namun nilai uang dari pendapatan suatu bisnis setelah oajak tidak selalu seperti suatu pengukuran yang berguna atas kinerja perusahaan kecuali disesuaikan dengan jumlah ekuitas perusahaan yaitu total penanaman modaldari pemegang saham perusahaan. Untuk alasan ini, pemuluk bisnis biasa mengukur laba perusahaan dengan mengukur laba ekuitasnya (return of require ROE) yang sama laba sebagai proporsi ekuitas:
ROE= Laba setelah pajak (Earning After Tax-EAT)
Total ekuitas
Contoh apabila suatu perusahaan diberi 1.000.000 oleh para pemegang saham, dan apabila laba setelah pajak tahun lalu adalah 150.000, maka laba ekuitas tahun lalu adalah:
ROE= 150.000 = 0,15
1.000.000
Jadi perusahaan menghasilkan laba sama dengan 15% penanaman modal pemilik kedalam perrusahaan. Mengenal mengapa laba sebagai ukuran seperti ROE karena akan sangat berguna dari pada laba dalam nilai dolar, seperti tercatat pada situasi dari perusahaan A dan B dari industri tertentu.
Dapat dilihat bahwa perusahaan dengan laba setelah pajak nilai dolar sama namun, perlu tiga kali untuk perusahaan B mencapai tingkat laba perusahaan yang sama dengan A. Sehingga, laba perusahaan (ROE yang diukur sebagai laba setelah pajak dibagi ekuitas pemegang saham) dari perusahaan A lebih tinggi dari pada perusahaan B, jadi perusahaan A tentu saja lebih baik dalam menggunakan dana yang tanamkan oleh pemegang saham.
2. Resiko dari Penanaman Modal.
Resiko perusahaan adalah tingkat ketidak kepastian tentang laba perusahaan yang akan datang, yang menggambarkan ketidakpastian imbalan bagi pemiliknya. Laba perusahaan yang akan datang tergantung pada penerimaan dan beban pengeluarnya.
Perusahaan dapat mengalami kerugian jika pengeluaran lebih dari yang direncanakan. Beberapa perusahaan yang mengalami kerugian yang banyak tentu akan gagal. Dalam beberapa kasus, pemilik akan kehilangan banyak dari dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan. Kreditor juga mungkin tidak dibayar atas pinjamannya kepada perusahaan.
Untuk menggambarkan resiko suatu bisnis, bayangkan ketidakpastian dari penerimaan (revenue) dan beban atau pengeluaran (expenses) padamasaa mendatang dari perusahaan pembersih taman. Penerimaan yang dihasilkan dari perusahaan dapat berkurang daripada biasanya apabila hawa dingin yang tidak biasanya melindungi rumput dan semak untuk dapat tumbuh.
Perusahaan taman lain mungkin berdiri dan bersaing untuk bisnis yang memang tersedia. Misalnya dalam komunitas yang jumlah tanaman terbatas, maka pekerjaan pembersih taman akan dikerjakan oleh perusahaan jasa pembersih taman baru akan mengambil bagian dari yang sebulumnya diberikan kepada perusahaan ini.
EmoticonEmoticon